Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS : Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa
FUNGSI :
- Penyelenggaraan urusan pemerintah umum
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
- Melaksanakan urusan pemerintahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
- Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah