Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS : Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa

FUNGSI :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintah umum
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
  7. Melaksanakan urusan pemerintahan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
  10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto