Penyekatan Dan Pelaksanaan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021
Dalam rangka penerapan PPKM darurat yang dilaksanakan pemerintah mulai tanggal 3 Juli
S/d 20 Juli 2021, Pemerintah Daerah terus bersinergi dengan POLRI dan TNI melaksanakan peninjauan pos penyekatan dan pelaksanaan PPKM darurat. Kegiatan diawali dengan apel pasukan di halaman Mapolres Kab. Mojokerto, minggu (4/7) siang. Kapolres Dony Alexander menginstruksikan kepada seluruh jajaran pasukan yang bertugas untuk mensosialisasikan PPKM darurat yang sasarannya adalah warung kopi, rumah makan, tempat wisata dan tempat kerumunan masyarakat. "Kita laksanakan sinergitas tiga pilar ini dengan sebaik-baiknya, Kita turun semua dan bersama-sama kita selamatkan masyarakat. Untuk hari ini kita masih sosialisasi sampai besok baru kita bertindak tegas kepada mereka yang masih melanggar, sosialisasikan dengan sopan, tegas dan humanis" tegas Kapolres
Kegiatan dilanjutkan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kapolres Mojokerto dan perwakilan dari Kodam 0815 meninjau pelaksanaan PPKM darurat di sejumlah warung kopi dan tempat makan di sepanjang kawasan wisata Trawas yang terdapat kerumunan masyarakat.
Bupati menghimbau kepada pelaku usaha agar tidak melayani makan dan minum di tempat." Tolong bantu kami memutus mata rantai penularan covid-19, sampai tangal 20 Juli ini saja jangan melayani pesanan makan di tempat. Take away saja, demi keselamatan kita semua karena covid-19 masih sangat tinggi. Saya minta tolong njenengan bisa menyadari keadaan darurat ini" ungkap Bupati
Ikfina juga memberi penjelasan bahwa akan membantu para pengusaha warung kopi dan tempat makan di kawasan Trawas dengan memfasilitasi dengan Perhutani terkait sewa lahan agar dapat disikapi.
Kepada masyarakat Bupati Mojokerto menghimbau agar untuk mematuhi peraturan PPKM darurat. " Dengan adanya karantina masal PPKM darurat, saya minta masyarakat untuk tetap di rumah saja. Kita berusaha untuk menekan, memutus penularan civid-19 disaat kita berupaya meningkatkan jumlah vaksinasi di wilayah kita" kata Bupati
Terkait penyekatan, terdapat 3 titik penyekatan yaitu Trawas, Ngoro dan Trowulan, dimana titik ini sudah sesuai dengan analisa evaluasi akan terjadi penumpukan kegiatan masyarakat. Pada titik penyekatan, bagi masyarakat luar kota yang masuk dengan kepentingan mendesak akan di rapid test jika tidak bisa menunjukkan kartu vaksin atau surat hasil tes antigen 1x24 jam.