Bupati Mojokerto Menghadiri Sidang Paripurna Executive Summary di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Wakil Bupati Muhammad Albarraa, menghadiri sidang paripurna executive summary jawaban Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/6) malam di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. Penjelasan pandangan umum, dibacakan Wabup Albarra yang menguraikan beberapa hal. Antara lain:
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
untuk dibahas bersama merupakan tugas Bupati, berdasarkan Pasal
65 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengapresiasi atas prestasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto yang mampu mempertahankan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” dari BPK selama 7 tahun berturut-turut mulai Tahun 2014 sampai dengan
Tahun 2020. Sungguh ini merupakan prestasi yang wajib diapresiasi secara bersama-sama.
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan
Bangsa, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi
Demokrat dan Fraksi Nasdem Hanura tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah merupakan salah satu bentuk peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah, serta merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Permasalahan yang dihadapi oleh daerah pada umumnya adalah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan komponen PAD memberikan kontribusi yang relatif masih kecil terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan. Dalam hal sumber
pendanaan Pemerintah Daerah masih memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi kepada Pemerintah Pusat yang diwujudkan dalam bentuk dana perimbangan.
Berkenaan dengan program riil dan inovasi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD pada tahun 2020 untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah adalah:
a. Inovasi untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah:
-Inovasi update data PBB
-Inovasi e-SPPT PBB-P2
-Inovasi Polling Desa
-Inovasi pembuatan dashboard pemantauan piutang pajak
daerah, dashboard pemantauan capaian realisasi penerimaan
pajak daerah, dashboard kepatuhan wajib pajak daerah
-Inovasi rezoning NJOP guna menunjang perolehan pajak
BPHTB
b. Perluasan layanan pembayaran pajak daerah melalui 13 tempat
pembayaran guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan
kewajibannya membayar pajak daerah antara lain:
-E-Commers: Tokopedia, LinkAja, Bukalapak, Traveloka.
-Bank Umum : Bank Jatim, BNI, BRI, Mandiri, BNI Syari’ah, BCA.
-Tempat Lainnya (Mini Market): Alfamart, Indomart, Kantor Pos.
Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Persatuan Amanat dan Pembangunan Indonesia serta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menjelaskan tentang pertumbuhan pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kecenderungan penurunan sebagaimana dalam grafik bahwa realisasi PAD tahun 2016 hanya tumbuh 8,2% mengalami penurunan dari tahun 2015 yang tumbuh sebesar 30,20%.
Selanjutnya pada tahun 2017, 2018, 2019 mengalami penurunan pertumbuhan masing-masing sebesar 11,8%, 9,1% dan 2 % dari tahun tahun sebelumnya. Serta, pada tahun 2020 minus sebesar 3% dengan fluktuasi pendapatan asli daerah tahun 2015-2020 dimana rata-rata pertumbuhan relatif rendah di angka 9,6%.
Berkenaan dengan hal tersebut dapat dijelaskan bahwa penghitungan dan penyusunan target PAD dilaksanakan melalui kajian besarnya potensi PAD secara total dengan mempertimbangkan capaian realisasi secara terukur dan rasional
yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan sesuai
ketentuan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga dalam proses
penyusunan rencana target PAD dengan mempertimbangkan:
a. Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
b. Realisasi Penerimaan PAD tahun sebelumnya.
c. Tren pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per bulan.
Hadirin Rapat Dewan yang Terhormat.
Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi
Demokrat dan Fraksi Nasdem Hanura mengenai telah disahkannya
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, hal ini
dipandang sangat strategis dan mendasar di bidang desentralisasi
fiskal.
Terkait kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam
realisasi kenaikkan pendapatan daerah pada APBD dan P-APBD
2020 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pemerintah Daerah dalam merealisasi kenaikan pendapatan
daerah mengalami kendala-kendala sebagai berikut:
a. Pandemi Covid-19 menghambat optimalisasi penerimaan PAD.
- Kondisi Wajib pajak/masyarakat belum sepenuhnya normal,
terutama sektor pariwisata.
- Menurunnya daya beli masyarakat.
-Physical Distancing dan kondisi pembatasan sosial masyarakat yang tidak memungkinkan untuk berinteraksi dengan Wajib Pajak secara langsung.
- Kebijakan Pemerintah Pusat terkait listrik gratis 450 KVA dan 900 KVA yang berpengaruh terhadap penerimaan Pajak Penerangan Jalan.
b.Masih rendahnya kesadaran Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban Perpajakan Daerah.
c.Beberapa kewenangan yang terkait dengan perpajakan daerah telah ditarik kembali ke propinsi/pusat sehingga berpengaruh pada
proses pemungutan pada beberapa jenis pajak daerah antara lain
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Pajak Air Tanah.
Menanggapi Fraksi Demokrat dan Fraksi Persatuan Amanat dan Pembangunan Indonesia, yang menjelaskan bahwa sebagaimana diketahui bersama sejalan dengan semakin tinggi kompleksitas perkembangan dinamika masyarakat, maka semakin
tinggi pula tuntutan kegiatan pembangunan. Hal ini menyebabkan
ketidakseimbangan antara tuntutan kebutuhan pembangunan dengan
ketersediaan anggaran keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Kondisi demikian belum lagi dihadapkan pada masalah peningkatan pelayanan dasar dalam bidang pendidikan dan bidang kesehatan khususnya dalam percepatan penanganan Covid-19 yang sampai saat ini masih belum tuntas.
Dalam menghadapi permasalahan tersebut, strategi Pemerintah
Kabupaten Mojokerto dalam rangka menciptakan dan mewujudkan
pembangunan secara seimbang untuk pemenuhan pelayanan dasar
bidang pendidikan dan bidang kesehatan dalam percepatan
penanganan Covid-19 dengan tetap menciptakan pemulihan ekonomi
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dituangkan dalam isu
strategis perencanaan pembangunan daerah antara lain:
a. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berakhlak
mulia.
b. Pengentasan masyarakat miskin dan yang termarginalkan.
c. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif.
d. Tata kelola pemerintahan yang berkualitas, cerdas (smart) dan
bermanfaat.
e. Peningkatan sumber daya fisik/infrastruktur dan lingkungan yang
berkualitas dengan dukungan IT.
Realisasi belanja daerah tercapai 89,05%. Capaian tersebut
apakah benar merupakan bentuk efisiensi anggaran/penghematan
Hal ini menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan, Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan
Indonesia dan Fraksi Nasdem Hanura.
Anggaran Belanja yang tidak terserap sebesar 10,95%, hal ini
dikarenakan beberapa OPD yang tidak melakukan penyerapan
anggaran secara optimal, yang dikarenakan ada beberapa kendala,
diantaranya:
- Dengan adanya pandemi Covid-19 dilaksanakan refocusing
anggaran dan perubahan APBD beberapa kali sehingga terjadi
penundaan dalam penyerapan anggaran.
- Selain itu Perangkat Daerah melakukan penghematan penghematan dalam melakukan penyerapan anggaran.
- Saat PAPBD ada beberapa Perangkat Daerah dalam melakukan
penyerapan anggaran tidak bisa maksimal dikarenakan waktunya
tidak mencukupi untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
- OPD sudah merencanakan anggaran untuk kegiatan akan tetapi
dana pusat tidak turun, sehingga tidak bisa merealisasikan anggaran kegiatan tersebut, salah satunya Dana Kelurahan di wilayah Kecamatan Mojosari. Selain itu Anggaran Belanja Tak Terduga yang tidak terserap 100%.
Berkenaan kelebihan pembayaran dari pengadaan alat kesehatan dan barang habis pakai dalam penanganan wabah covid
19 sebesar Rp1.453.872.141,00 (satu miliar empat ratus lima puluh
tiga juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh satu
ribu rupiah) dan resiko terlalu mahal untuk harga atas pengadaan
barang habis pakai dalam penanganan wabah covid 19 sebesar Rp13.661.159.600,00 (Tiga belas miliar enam ratus enam puluh satu
juta seratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) belum di
didukung bukti kewajaran harga, dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Berkaitan dengan kemahalan harga pengadaan barang untuk
penanganan Covid-19 sebesar Rp965.167.541,00, sudah
ditindaklanjuti dengan menginformasikan ke penyedia atas dasar temuan Tim BPK dan menyetorkan pengembalian ke kas Negara. Jumlah yang belum disetor sampai dengan saat ini sebesar
Rp91.395.000,00.
- Sehubungan dengan PPN yang belum disetor ke kas negara
sebesar Rp488.704.600,00 sudah ditindak lanjuti dengan menyetorkan PPN ke kas negara. Jumlah yang belum disetor sampai dengan saat ini sebesar Rp362.873.000,00.
- Berkaitan dengan kontrak pengadaan sebesar Rp13.661.159.000,00 yang belum didukung bukti kewajaran harga
telah ditindaklanjuti dengan meminta penyedia untuk melengkapi
data tersebut. Hal ini menanggapi Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Golongan Karya.
Dalam Pandangan Umum Fraksi Demokrat dan Fraksi Persatuan Amanat Pembangunan Indonesia mengenai Realisasi belanja pegawai pada tahun anggaran 2020 yang hanya mencapai Rp859.503.050.561,65, atau capaian kinerja 86,70% dari anggaran
sebesar Rp991.315.189.134,75.
Dapat dijelaskan bahwa Belanja
Pegawai yang mencapai 86,70% disebabkan karena:
1. Penganggaran kembali gaji CPNS 2019 di TA 2020 yang tidak
terealisai karena baru direalisasikan pada Tahun 2021.
2. Banyaknya pegawai yang purna tugas.
3. Penganggaran estimasi kenaikan gaji peawai yang tidak terealisasi karena pada TA 2020 tidak ada kenaikan gaji pegawai.
Dalam Pandangan Umum semua fraksi menyampaikan permohonan penjelasan tentang SILPA Tahun 2020, penyebab besarnya SILPA, apakah lemahnya sisi perencanaan atau di sisi pelaksanaan dan rincian SILPA.
Berkenaan dengan SILPA Tahun 2020 dari sisi Perencanaan
Pembangunan yang tertuang dalam APBD TA 2020 sudah disusun
berdasarkan Tema dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Mojokerto
Tahun 2020 dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengacu pada Perencanaan/Proyeksi Anggaran Tahun 2020.
Sedangkan dari sisi pelaksana terdapat beberapa OPD yang
penyerapan anggarannya belum optimal. Adapun SILPA sebesar Rp346.294.020.745,41 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Pelampauan Target Pendapatan Daerah Rp50.561.686.974,61.
b. Penghematan Belanja Daerah Rp292.530.953.105,60.
c. Penghematan Transfer Daerah Rp3.055.616.665,20.
d. Pembiayaan Netto Rp145.764.000,00.
Menanggapi Fraksi Nasdem Hanura dalam laporan BPK ada beberapa kasus yang belum terselesaikan pada laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, bagaimana solusi dan apa yang harus di lakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Berkenaan dengan temuan BPK atas LKPD Tahun 2020 telah
dilakukan sebagai berikut:
1.Telah di kirimkan surat Bupati kepada kepala Perangkat Daerah
terkait dgn temuan BPK perihal penyelesaian Tindak Lanjut.
2.Jangka waktu penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK
berdasarkan pada Rencana Aksi atau Action Plan Pemkab yang
telah dikirimkan serta disetujui antara pihak pemkab dan pihak tim
pemeriksa BPK.