Demo Image
Bimbingan Teknis Perpajakan Pengisian SPT Masa Wajib Pajak Instansi Pemerintah Di Wilayah Kec. Pungging

Bimbingan Teknis Perpajakan Pengisian SPT Masa Wajib Pajak Instansi Pemerintah Di Wilayah Kec. Pungging

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lancar sesuai dengan peraturan perpajakan, Kecamatan Pungging dan KKP Perpajakan Mojosari mengadakan Bimbingan Teknis Perpajakan Pengisian SPT Masa Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang di ikuti oleh 19 Bendahara Desa di wilayah Kec. Pungging hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 pukul 09.00 WIB s/d selesai bertempat di ruang rapat lantai 3 kantor Kecamatan Pungging.

Dalam Bimtek tersebut bertemakan "BENDAHARA MAHIR PAJAK"

Acara Bimtek dibuka oleh Bapak Camat Pungging Drs. MUJIB, MM dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari KKP Perpajakan Mojosari, kegiatan bimtek tersebut berjalan dengan baik dan semua peserta (Bendahara Desa) sangat terbantu dalam melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Materi Bimtek yang disampaikan antara lain : 1. Mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, 2. Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, PPn dan Bea Materai, 3. Kewajiban penyetoran dan pelaporan, 4. E-Billing.

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto