Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Sebesar Rp 1,2 Juta Per Orang
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, memantau langsung warga Kabupaten Mojokerto yang melakukan proses pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 juta per orang yang memenuhi syarat dan terdaftar. Pantauan dilakukan pada Rabu (4/8) pagi di Kantor BRI Unit Bangsal (1.211 penerima) dan Unit Mojosari (1.600 penerima).
BPUM merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, yang disalurkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, yang mengusulkan 14.912 data pelaku usaha mikro sebagai calon penerima BPUM tahun 2021. Bantuan disalurkan melalui BRI unit setempat untuk 10.482 penerima.
Penerima BPUM bertanggung jawab mutlak atas pemanfaatan dana untuk modal kerja, sarana pengembangan dan atau penyelamatan usaha. Adapun syarat penerima BPUM adalah WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR.
Penetapan penerima BPUM, adalah wewenang Kementerian Koperasi dan UKM melalui proses pembersihan dan validasi data bedasarkan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI nomor 386 tanggal 22 Juli 2021. Pendaftaran BPUM Kabupaten Mojokerto dapat dilakukan melalui link pendaftaran online bit.ly/BPUMKABMJK2021-TAHAP3 mulai tanggal 3-8 Agustus 2021. Sedangkan untuk pengecekan penerima serta reservasi antrian pengambilan dana, dapat dipantau melalui link BRI http://eform.bri.co.id.
Mengingat terbatasnya waktu, maka sosialisasi pendaftaran dilakukan melalui surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Mojokerto tanggal 3 Agustus 2021 nomor 518/910/416-114/2021 perihal Pengusulan Calon Penerima BPUM.
Saat menyapa beberapa warga penerima BPUM, bupati sempat menanyakan kendala apa yang dirasakan. Demi ketertiban administrasi, bupati memohon agar semua proses dapat dipenuhi dengan baik agar pencairan berjalan lancar.
"Mohon untuk kerjasamanya Bapak/Ibu syaratnya bisa dipenuhi semua agar pencairan ini lancar. Syarat-syarat tersebut bukan untuk menyusahkan, tapi supaya keamanan panjenengan semua terjamin," kata bupati.